Add to Technorati Favorites

Jumat, Oktober 19, 2012

SAP ACCRUAL BASIS

PP 71/2010, Implementasi Accrual Basis

Sejak 22 Oktober 2010, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Terbitnya PP PP Nomor 71 Tahun 2010 menandai berakhirnya era PP Nomor 24 tahun 2005 mengenai hal sama. Dengan terbitnya PP 71/2010 maka PP 24/2005 yang sudah berlaku selama 5 tahun lebih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


PP 71/2010 merupakan hasil kerja keras KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah), terdiri dari 10 pasal, dan dua lampiran (versi PDF-nya 413 halaman). Lampiran I menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Sedangkan Lampiran II menguraikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Lampiran I dibagi menjadi 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Kerangka Konseptual. Sedangkan Lampiran II dibagi menjadi 11 PSAP dan Kerangka Konseptual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.


Menerapkan Accrual Basis

PP 71/2010 adalah sebuah upaya pemerintah dalam menerapkan accrual basis dalam pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Implementasi SAP berbasis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia.

Penerapan SAP Berbasis Akrual harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Implementasi SAP Berbasis Akrual akan berdampak pada perubahan peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi, serta harus didukung dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM. Hal ini disebabkan SAP Berbasis Akrual memang implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Namun demikian SAP Berbasis Akrual akan memberikan informasi keuangan yang lebih baik dan lebih akuntabel. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Walaupun sudah dinyatakan tidak berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis kas menuju akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual penuh. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP. SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis "Kas Menuju Akrual" sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, user yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dengan demikian dapat melihat kesinambungannya.

Harapan dari kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, dengan terbitnya PP 71/2010, adalah pengelolaan keuangan negara dan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Lebih dari sekedar penerapan accrual basis, anggaran yang setiap tahunnya yang bernilai trilyunan itu bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia. 

Download PP No.71/2010 disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

This is a real bisnis.. cekidot download disini..

News and Tutorial

Berita Bisnis

Berita Teknologi

Berita Gaya Hidup

Berita Olahraga

Berita Hiburan

Fatawa Masyaikh