Add to Technorati Favorites

Rabu, Desember 15, 2010

Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut :

* Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005;
* Lampiran I Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan;
* Lampiran II Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
* Lampiran III PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
* Lampiran IV PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
* Lampiran V PSAP 03: Laporan Arus Kas;
* Lampiran VI PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
* Lampiran VII PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
* Lampiran VIII PSAP 06: Akuntansi Investasi;
* Lampiran IX PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
* Lampiran X PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
* Lampiran XI PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
* Lampiran XII PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
* Lampiran XIII PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.



Full download here : sap.rar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

This is a real bisnis.. cekidot download disini..

News and Tutorial

Berita Bisnis

Berita Teknologi

Berita Gaya Hidup

Berita Olahraga

Berita Hiburan

Fatawa Masyaikh